Minggu, 22 Agustus 2021

Polsek Likupang Intens Laksanakan Operasi Yustisi Dan PPKM Mikro

Personil Polsek Likupang Melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Giat Masyarakat Dalam Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Sebagai Upaya Menekan Penyebaran Covid 19.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRDY) dipimpin langsung oleh Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani SH Sabtu (21/8/2021). Kegiatan dilaksanakan dengan Patroli mobile di seluruh Wilayah Kec. Likupang Timur dan dimana Pelaksanaan ops Yusitisi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menghimbau kepada para pelaku usaha tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sesuai surat edaran nomor :617/BMU/VIII/2021,Tanggal 16 Agustus 2021, tentang batas waktu operasional pelaku usaha sampai pukul 20.00 wita.

dan dalam  pelaksanaan Ops tersebut dimana masih ada pelaku usaha yang masih beroperasi hingga larut malam sehingga anggota ops langsung memberikan himbauan secara humanis untuk segera menutup usahanya.

Anggota Ops juga memberhentikan giat acara pesta nikah yang di laksanakan di Desa Pinenek dan Desa Likupang kampung ambong karena dimana sampai saat ini pihak Kepolisian Polsek Likupang belum mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang karena mengingat pada saat ini sedang dalam situasi Pandemi Covid-19. 

Anggota Ops juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti prokol kesehatan covid-19 pada saat beraktivitas di luar rumah seperti memakai masker untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kab.Minahasa utara khususnya wilayah Hukum Polsek Likupang.

Selain hal tersebut Anggota Ops juga masih mendapati beberapa masyarakat yang tidak memakai masker sehingga pada saat itu juga langsung di berikan tindakan push up sebanyak 25 kali, kemudian menghimbau untuk tetap mengunakan masker guna memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini