Dipimpin langsung oleh kanit lantas Aiptu Ayub Tember, personil polsek likupang melakukan penertiban kepada pelaku usaha seperti Alfamard, dan Indomard agar membatasi jam operasinal sampai jam 20.00 wita, karna wilaya likipang khususnya likupanh timur masih masuk zona kuning, begitu juga personil polsek likupang masih juga menemukan masyarakat likipang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengunakan masker maka saat itu langsung diambil tindakan fisik dengan push up sebanyak 25 kali serta menghimbau untuk mengunakan masker apabilah beraktiditas diluar rumah.
Kanit lantas Aiptu Ayub Tember mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro harus ditarapkan secara maksimal mengingat wilayah likupang timur masih masuk zona kuning, dengan tujuan untuk menekan penyebaran dan pengadalian covid 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini