Jumat, 20 Agustus 2021

Polsek Kema Tindak Pengemudi Ranmor R2 Yang Gunakan Knalpot Bising




Guna menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Kema, Polsek Kema melalui Kanit Lantas Polsek Kema Aipda John Saragih bersama personil Polsek Kema, melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor berknalpot bising, Jum'at (20/8/21).

Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng, SE.SH memgatakan, "Maraknya pengguna knalpot racing atau bising pada kendaraan roda 2 (motor) yang bikin resah, juga mengganggu kenyamanan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kema, membuat petugas harus melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna kendaraan yang memakai knalpot bising," ucap Kapolsek.

"Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) aturan mengenai pengguna pipa pembuang gas sisa pembakaran ini, terdapat dalam Pasal 285 ayat (1), Jelasnya.

Dengan diadakannya operasi knalpot bising ini, bertujuan agar seluruh masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu oleh suara knalpot, sekaligus untuk memberi kedisiplinan dalam berlalu lintas, tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini