Kegiatan Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan dimalam hari oleh Personel Polsek Kauditan di Pos PPKM Kecamatan Kauditan bersama aparat Desa setempat.
Yaitu dengan melakukan Operasi Yustisi penerapan prokes di pintu masuk Desa dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yg keluar masuk Desa dan melarang masuk bagi masyarakat luar/pendatang yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin.
Serta memberikan edukasi kepada masyarakat yg tidak mematuhi Prokes dan mengingatkan untuk tetap mentaati prokes dalam memutus dan mengendalikan mata rantai penyebaran Covid-19.
Petugas juga melakukan pengawasan dan membantu masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak berinteraksi dengan masyarakat yang lain, serta membantu mengantarkan bahan makanan bagi pasien Covid-19 yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Ka Team PPKM Kec. Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH mengatakan "Kami sudah berupaya sebaik mungkin untuk mengingatkan, bahkan memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes, namun kembali lagi pada kesadaran diri tiap individu, karena walaupun begitu keras dan intensif pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan, tetapi jika dalam diri masyarakat belum adanya kesadaran diri maka tidak akan terjadi suatu tindakan yang baik dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19." Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini