Operasi pada pemberlakuan pada jam malam dengan sasaran Restoran, cafe, rumah makan, tempat hiburan dll.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, melalui Kabag Ops AKP I komang S. Wijaya, S.Pd, M.Si personel melaksanakan Ops yustisi dan memberikan himbauan kepada masyarakat serta tempat-tempat usaha untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah mengenai pemberlakuan jam malam sampai pukul 20.00 Wita serta penerapan prokes guna mencegah penyebaran virus corona.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini