Adapun Operasi Yustisi PPKM secara mobile di pimpin oleh Wakapolsek Kauditan IPTU L. Hadi Purwanto dengan mendatangi para pelaku usaha di seputaran jalan minawerot, dan menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat mentaati protokol kesehatan pada saat melayani pembeli dan mentaati peraturan pemerintah terkait PPKM dengan menutup usaha sampai Pukul 20.00 Wita.
Kegiatanpun berlanjut dengan
Memberhentikan kegiatan syukuran 50 tahun pesta nikah dari Hukum Tua Desa Watudambo Dua yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati dan Surat Edaran Gubernur tentang PPKM.
"Tak bosan-bosannya kami melaksanakan imbauan kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan, serta menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Mikro baik penyekatan dan penutupan tempat usaha tepat pukul 20.00 Wita." Ujar KSPK
Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan "Kami berusaha untuk membatasi mobilitas warga dengan melakukan penyekatan dan imbauan penutupan tempat usaha tepat pukul 20.00 Wita di wilayah kami. Adapun ini juga bagian dalam menerapkan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," Jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini