Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level III.
"Kita melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penertibam PPKM Level III dengan sasaran warga yang melanggar Protokol Kesehatan khususnya diwilayah Kema.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat pengunjung Pasar Tradisional Kema, untuk mematuhi aturan PPKM Mikro, mengingat resiko penularan Covid-19 masih tinggi.
Dalam kegiatan ini juga, kita membagikan masker gratis dan menghimbau agar tetap mematuhi Prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ungkap IPDA Ennas Firdaus AT S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini