Selasa, 06 Maret 2018

Penjual Miras Tanpa Izin Jalani Sidang di PN Airmadidi Minahasa Utara



Tribratanewsminut. Polres Minahasa Utara menindak lanjuti hasil Operasi Penyakit Masyarakat ( Ops Pekat ) berupa kepemilikan minuman keras ( miras ) tanpa izin jual, dengan mengajukan sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Airmadidi.

Pemilik miras jenis cap tikus sebanyak 60 liter, lelaki berinisial KD alias Kasima (74 thn), warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) di PN Airmadidi, Selasa ( 6/3/2018 ).

Kapolres Minut, Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Minut, Akp Noldi Harimu, SPd membenarkan sidang tersebut. " Hasil putusan sidang berupa denda uang sebesar Rp. 300.000 ", ujarnya.
"Dengan sidang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para penjual miras tanpa izin." tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini