Tribratanewsminut. Polres Minahasa Utara menindak lanjuti hasil Operasi Penyakit Masyarakat ( Ops Pekat ) berupa kepemilikan minuman keras ( miras ) tanpa izin jual, dengan mengajukan sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Airmadidi.
Pemilik miras jenis cap tikus sebanyak 60 liter, lelaki berinisial KD alias Kasima (74 thn), warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) di PN Airmadidi, Selasa ( 6/3/2018 ).
Kapolres Minut, Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Minut, Akp Noldi Harimu, SPd membenarkan sidang tersebut. " Hasil putusan sidang berupa denda uang sebesar Rp. 300.000 ", ujarnya.
"Dengan sidang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para penjual miras tanpa izin." tandasnya.
"Dengan sidang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para penjual miras tanpa izin." tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini