Tribratanews Minut - Pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekitar jam 17.00 Wita Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Minahasa Utara dibawah Pimpinan Kanit AIPTU MELKY PONTOH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an.GAL alias GELENG, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Kayawan Swasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Desa Tanggari Jaga II Kec Airmadidi Kab Minut.
Tersangka GAL alias GELENG ditangkap ditempat kerjanya yaitu disebuah Gudang yang ada di Desa Maumbi Kec Kalawat Kab Minut. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, tersangka GAL alias GELENG berjalan aman dan lancar dan tersangka juga tidak melakukan perlawanan.
Tersangka GAL alias GELENG sendiri ditangkap karena telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban ALLAN NELWAN yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2018 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Desa Tanggari Kec Airmadidi Kab Minut dengan cara meninju dengan menggunakan kedua tangan yang terkepal secara berulang kali yg mengenai pada bagian kepala dan muka korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan membiru yg amat sangat dan pd bibir mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka GAL alias GELENG langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras guna proses lebih lanjut dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap korban ALLAN NELWAN dan tersangka menyesali perbuatannya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini