Kamis, 08 Maret 2018

Penyidik Polsek Kauditan Lakukan Koordinasi Dengan JPU Terkait Penggelapan Kendaraan.

          Kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Youdy Kusoy bersama anggota Reskrim Bripka Ronald Christiono melaksanakan pengawalan Bon tahanan titipan di Rutan Polres Minahasa Utara ke Polsek Kauditan untuk di BAP tambahan. Kamis (8/3/2018).

Tahanan yang An. (DS), (IK) dan (VG), terlibat dalam kasus perkara Penggelapan mobil pasal 372 KUHP beberapa waktu yang lalu. Dan setelah menjalani serangkaian proses penyidikan di unit reskrim Polsek Kauditan, selanjutnya tahanan tersebut dititipkan kembali di Rutan Polres Minahasa Utara dalam keadaan baik dan sehat.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK menjelaskan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa ketika proses penyidikan sudah dianggap lengkap tahanan harus dititipkan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke kejaksaan Negeri Minahasa Utara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini