Pembakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh lelaki berinisial HRW (40) terhadap kios milik isterinya sendiri, pada hari Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 22.35 Wita.
Berdasarkan keterangan dari pemilik kios, perempuan bernama Marini, suaminya nekat melakukan pembakaran kios, karena sejak 2 April 2021 atau sudah 3 hari, isterinya sudah tidak pernah pulang ke rumah.
Bahkan sebelumnya, tersangka sempat mengancam akan membakar kios jika isterinya tidak pulang ke rumah, dan hal itu benar-benar ia buktikan.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah diserahkan anggota Timsus Waruga Polres Minut ke Polsek Airmadidi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini