Kamis, 01 April 2021

Terapkan Keadilan Restoratif, Polsek Airmadidi Mediasikan Warga Yang Berseteru di Desa Kalawat

 


Airmadidi, Tribratanews - Sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dan menekan tingkat kriminalitas, Personel Polsek Airmadidi melaksanakan problem solving perkara penganiayaan di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat, Jumat (01/04/2021) dini hari.


Mengetahui telah terjadi keributan di Desa Kalawat Jaga VI, personel Polsek Airmadidi segera mendatangi TKP.Setelah berhasil meredakan situasi dan mengumpulkan pihak-pihak yang berseteru, Briptu Hendriawan dan Briptu Nolfin segera memberikan pembinaan dan melakukan mediasi.


Diketahui, karena salah paham lelaki AK (25), warga Desa Kawangkoan Baru, mendatangi kediaman lelaki AH (27) warga Desa Kalawat dan membuat keributan.Tak terima, lelaki AH kemudian terlibat perkelahian dengan lelaki AK, membuat resah masyarakat di sekitarnya.


Akhirnya, berkat mediasi yang dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Airmadidi tersebut, lelaki AK dan AH akhirnya berdamai, dan menuangkan kesepakatan damai mereka ke selembar Surat Pernyataan.Di depan pihak keluarga masing-masing, keduanya menyatakan akan membina hubungan yang baik, tanpa adanya dendam dan permusuhan.


Kapolsek Airmadidi Mardy F.C Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana, Polsek Airmadidi terus berupaya mendahulukan upaya keadilan restoratif, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai prinsip hukum Ultimum Remedium.


"Pemidanaan kami lakukan sebagai upaya hukum yang terakhir, setelah upaya lain seperti mediasi dan musyawarah telah ditempuh," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini