Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Watudambo Jaga 1 Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, berinisial PP (19).
PP meninggal dunia di Rumah Sakit Hermana Lembean Terkonfirmasi Covid-19 rapid antigen positive (+). Masuk RS Hermana pada 17 Juli 2021 pukul 23.30 Wita dan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 17 Juli pukul 00.00 Wita (Yang bersangkutan baru selesai melakukan aborsi ilegal di Amurang Minsel).
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, pada saat dilakukan pemakaman di Pekuburan Umum Desa Watudambo berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar.
Hukum Tua Desa Watudambo Ibu Merry Tumatar mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan proses pemakaman sehingga proses pemakaman jenazah berlangsung lancar dan aman,” ucapnya.
“Prosesi pemakaman PP ini sudah sesuai dengan SOP pasien Covid-19, menggunakan APD lengkap, serta APD yang di gunakan oleh tim relawan Desa Watudambo Kecamatan Kauditan serta pembawa Peti jenazah langsung ditanggalkan dan di bakar di tempat,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini