Kauditan, Tribratanews - Pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Pekuburan umum Desa Treman Dan Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor Kauditan. Kamis (22/07/2021)
Kedua jenazah tersebut masing-masing berinisial HSL (13) warga Desa Treman Jaga 6 dan BTM (83) warga Desa Tumaluntung Jaga 9 Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
HSL (13) terkonfirmasi Covid-19 dan meninggal dunia di RSUP Prof.Dr.R.D Kandou Manado pada hari rabu tanggal 21 juli pukul 15.15 wita dan dimakamkan di Pekuburan Umum Desa Treman pada hari kamis 22 juli 2021 pukul 13.00 wita.
Sedangkan (HSL) meninggal dengan diagnosis Dx. Covid 19 dgn Pneumonia + DM T2 + Geriatri Syndrome dan dimakamkan di Pekuburan Umum Desa Tumaluntung pada hari kamis 22 juli 2021 pukul 18.00 wita
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, pada saat dilakukan pemakaman kedua jenazah tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar.
Camat Kauditan Royke Rampengan SPT M.Si yang turut hadir dalam pemakaman kedua jenazah tersebut mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan proses pemakaman sehingga proses pemakaman jenazah sudah berlangsung lancar dan aman,” ucapnya.
“Prosesi pemakaman yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP pasien Covid-19, menggunakan APD lengkap, serta APD yang di gunakan oleh tim relawan serta pembawa Peti jenazah langsung ditanggalkan dan di bakar di tempat,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini