Jumat, 09 Juli 2021

Kapolsek Airmadidi Beri Arahan Terkait PPKM Mikro kepada Perangkat Kelurahan Sarongsong II

 


Airmadidi, Tribratanews - Guna memberikan motivasi serta petunjuk kepada Perangkat Kelurahan terkait Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H, mengunjungi Kantor Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi, Kamis (08/07/2021).

Dalam lawatannya tersebut, Iptu C. Melky Sadrach, S.H juga mensosialisasikan berbagai dasar pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, serta Instruksi Bupati Minahasa Utara.

Didampingi Camat Airmadidi Vicky Luntungan, S.S.T.P dalam Rapat  Koordinasi Pembentukan Posko Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut, Kapolsek Airmadidi juga mengingatkan para perangkat Kelurahan agar tampil sebagai teladan di tengah lingkungan masyarakat, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.



"Jadilah pionir dalam hal penerapan protokol kesehatan," pesan mantan KBO Sat Reskrim Polres Tomohon tersebut.

Hal yang sama turut dikatakan oleh Camat Airmadidi Vicky Luntungan, S.S.T.P.Pembatasan jam operasional tempat usaha dan penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak, menjadi atensi alumni IPDN tersebut.

"Selalu pantau dan beri imbauan pada masyarakat dalam setiap penyelenggaraan acara baik suka maupun duka, tentang pembatasan undangan maupun jumlah peserta, guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Airmadidi Masye Sofie Mekel, S.E, Lurah Sarongsong II Merry Rumuat, S.Pd,  Bhabinkamtibmas Aipda Andi Dale serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sarongsong II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini