Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Karegesan Jaga 6 Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, berinisial "S"(82).
"S" meninggal dunia di Ruang Isolasi Covid-19 Rumah Sakit Walanda Maramis Airmadidi dengan diagnosis Probable covid-19, gejala berat Pneumonia Bilatral CAT, Hipertensi, Elekrolit Imnalance. Meninggal pada hari sabtu 24 juli 2021 pukul 07.15 wita
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, pada saat dilakukan pemakaman di Pekuburan Desa Karegesan sudah berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar."Kami tetap intens melaksanakan pengawalan jalannya pemakaman jenazah Covid-19 untuk memastikan proses pemakaman berjalan dengan aman dan kondusif." Ujar Kapolsek
“Prosesi pemakaman "S" ini sudah sesuai dengan SOP pasien Covid-19, menggunakan APD lengkap, serta APD yang di gunakan oleh tim relawan Desa Kaima Kecamatan Kauditan serta pembawa Peti jenazah langsung ditanggalkan dan di bakar di tempat,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini