Kegiatan ini diawali apel persiapan dan arahan oleh Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau SIK, M.Si diikuti Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri, S.Sos, Kabag Ops AKP I Komang S. Wijaya S.Pd, M.Si dan Kasat Binmas Iptu Jeanny A. Sambouw serta URC Polwan Polres Minut didepan Mako Polres Minut.
Operasi pada pemberlakuan pada jam malam dengan sasaran Restoran, cafe, rumah makan, tempat hiburan dll.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.Si selain didampingi PJU Polres Minut, Kapolsek Airmadidi, URC Polwan Polres Minut juga Camat Airmadidi dan perangkatnya, melaksanakan Ops yustisi dan memberikan himbauan kepada masyarakat serta tempat-tempat usaha untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah mengenai pemberlakuan jam malam sampai pukul 20.00 Wita serta penerapan prokes guna mencegah penyebaran virus corona karna kecamatan airmadidi sudah masuk dalam zona merah.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dengan Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini