Sabtu, 31 Juli 2021

Tak Pandang Bulu, Polsek Airmadidi Ingatkan Pelaku Usaha Tak Patuhi PPKM Level 4

 


Airmadidi, Tribratanews  -  Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, terus dikawal oleh para personel Polsek Airmadidi.

Tak hanya menyambangi para pedagang asongan maupun kaki lima, pemilik toko maupun gerai ritel modern pun tak luput dari patroli KRYD dan Operasi Yustisi Polsek Airmadidi.
Sebagaimana yang terlihat di pusat pertokoan di Kecamatan Airmadidi, Jumat (30/07/2021) malam.Dipimpin oleh Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H, para personel Polsek Airmadidi kemudian memberikan teguran keras kepada beberapa toko dan pelaku usaha yang masih membuka tempat usaha melebihi batas waktu yang ditentukan dalam PPKM Level 4.

"Segera tutup tempat usaha, sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah terkait PPKM Level 4, guna meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19," imbau Kanit Binmas Aipda Rommy Moniaga, dengan tegas namun humanis.

Saat memberikan AAP sebelum pelaksanaan KRYD, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi senantiasa konsisten dalam mengawal pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Airmadidi maupun Kalawat.

"Tak pandang bulu, semua pelaku usaha mulai dari kaki lima hingga toko ritel modern akan terus kita ingatkan terkait penerapan PPKM Level 4," tegas mantan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tomohon tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini