Dipimpin Wakapolsek Kauditan IPTU L. Hadi Purwanto personel melaksanakan Penertiban kepada pelaku usaha terkait pembatasan kegiatan serta mengunjungi posko Covid-19 di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kauditan.
Dengan menghimbau pelaku usaha seperti toko Indomart, Alfa Mart dan Warung serta rumah makan agar membatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 wita sesuai dengan surat instruksi Bupati nomor 2 tahun 2021 tertanggal 6 juli 2021 terkait wilayah Kecamatan yang masuk dalam zona merah.
Selain itu petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul dirumah duka (jenazah sudah dimakamkan) agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing begitu juga dengan masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu petugas memberikan tindakan berupa teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Wakapolsek yang memimpin Operasi mengatakan "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro harus diterapkan secara Maksimal di setiap Desa mengingat Kecamatan Kauditan untuk saat ini masuk zona merah dan pemberlakuan ini juga sudah diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia, tujuannya adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19." Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini