Kauditan.Tribratanews - Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Kauditan. Senin (27/07/21)
Kegiatan Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan oleh Personel Polri di Pos PPKM Se- Kecamatan Kauditan bersama aparat Desa setempat.
Petugas melakukan Operasi Yustisi penerapan prokes di pintu masuk desa dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yg keluar masuk Desa dan melarang masuk masyarakat luar/pendatang yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin.
Memberikan edukasi kepada masyarakat yg tidak mematuhi Prokes dan mengingatkan untuk tetap mentaati prokes dalam memutus dan mengendalikan mata rantai penyebaran Covid-19.
Petugas juga melakukan pengawasan dan membantu masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak berinteraksi dengan masyarakat yang lain, serta membantu mengantarkan bahan makanan bagi pasien Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri.
Ka Team PPKM Kec. Kauditan Iptu L. Hadi Purwanto mengatakan "Kami sudah berupaya sebaik mungkin untuk mengingatkan, bahkan memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes namun kembali lagi pada kesadaran diri tiap individu, karena walaupun begitu keras dan intensif pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan, tetapi jika dalam diri masyarakat belum adanya kesadaran diri maka tidak akan terjadi suatu tindakan yang baik dalam memutus mata rantai penyebaran corona." Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini