Kamis, 29 Juli 2021

Himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur

Polsek Likupang - Personil polsek likupang dipimpin oleh Kanit Bimas AIPDA. S. GEORGE melaksanakan Intruksi Mentri dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tanggal 04 Februari 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan Perbub Minut Nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengandalian corona Virus Desease 2019 ( covid 19) sikebupaten minahasa utara, Personil polsek likupang dipimpin Kanit Bimas AIPDA S GEORGE Melaksanakan patroli mobile dikomplex pertokoan desa likupang dua kecamatan likupang timut, serta memberikan himbauan untuk dipatuhi surat edaran bupati tentang batas waktu pelaku usaha pada jam 20.00 wita bagi wilaya masuk zona merah.

Dalam kegiatan tersebut personil polsek likupang masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengunakan masker disaat beraktifitas diluar rumah, maka ditindaki dengan menyanyikan lagu kebangsaan, kemudian menghimbau untuk mengunakan masker apabila berakrifitas diluar rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini