Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng,SE.SH mengatakan, hajatan HUT Warga terpaksa dihentikan, karena didalam pelaksanaannya tercatat melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu (10/7/21).
Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
Hajatan HUT Warga desa Kema III yang kita bubarkan pada tadi sore hari, dikarenakan mengabaikan Prokes, Kata Kapolsek.
Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan HUT itu, setelah menerima laporan dari warga, dan setelah di kroscek, penyelenggara acara hajatan tidak sesuai dengan Protoko Kesehatan Covid-19.
Tamu yang datang tidak patuhi Prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun, maka dari itu anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing, Ungkap Meteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini