Sabtu, 31 Juli 2021

Mencegah Kerumunan Warga Dan Menjamin Keamanan Selama Proses Pemakaman Kepolisian Sektor Kauditan Mengawal Pemakaman Jenazah Covid-19 Di Pekuburan Umum Desa Paslaten

Kauditan. Tribratanews - Polsek Kauditan kembali mengawal proses pemakaman Jenazah terkonfirmasi Covid-19 berinisial EHR (72) ke Pekuburan Umum Desa Paslaten Kecamatan Kauditan guna mengantisipasi penolakan warga di sekitar pemakaman.

Diketahui Almarhum melakukan cek up kesehatan di Rumah Sakit Hermana Lembean pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 dengan Hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Positif dengan komorbid. Selanjutnya Almarhum bermohon untuk melakukan Isolasi Mandiri dirumah. Dan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 pukul 05.30 wita Almarhum Meninggal Dunia di rumahnya.
Selanjutnya pukul 18.00 Wita almarhum dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19 Desa Paslaten di pekuburan umum Desa Paslaten dengan menggunakan pakaian APD lengkap sesuai standar protokol kesehatan.

Selama proses pemakaman mendapat pengawalan kepolisian mulai dari Rumah hingga almarhum diangkut menggunakan ambulans menuju ke TPU untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu menjelaskan, pengawalan jenazah Covid-19 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polsek Jajaran Polres Minahasa Utara jika terjadi kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus corona.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penolakan dari masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Pengawalan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat pemakaman umum karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus corona.

Jumlah pelayat yang mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter.

"Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal supaya dapat melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 14 hari," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini