Hal ini dilakukan saat Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM).
Ikut mendampingi Camat Kalawat Alexander Warbung, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, SH, Tim Medis Puskesmas Kolongan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Minut.
Tepat dilokasi Kapolres Grace Rahakbau mengatakan, “Terjadinya angka kenaikan kasus Covid 19 di Sulawesi Utara (Sulut) secara signifikan khususnya di Minut, bersama jajaran dan Satgas Covid 19 Minut saya akan terus melakukan pemeriksaan secara ketat.
Secara tegas seluruh kendaraan roda empat dan dua akan diperiksa, jikalau ada warga dari luar daerah kami akan mengecek suhu tubuh dan silakan menunjukan KTP beserta sertifikat/kartu sah sudah melakukan vaksinasi, “katanya.
Diketahui sesuai surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dengan Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut ditetapkan 10 kabupaten dan kota yang harus menjalankan PPKM skala mikro
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolmong Timur, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
Ditambahkan Rahakbau, “Setelah PPKM ini berlaku secara sah , Saya menghimbau seluruh Camat dan Hukum Tua agar segera mendisiplinkan warga dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika ada warga yang terpapar positif Covid 19 agar segera dilaporkan kepada Satgas Covid 19 biar ada tindakan pencegahan secara terukur, tutup Rahakbau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini