Kauditan. Tribratanews - Polsek Kauditan kembali mengawal proses pemakaman Jenazah terkonfirmasi Covid-19 berinisial MS (60) ke Pekuburan Umum Desa Tumaluntung Kec. Kauditan guna mengantisipasi penolakan warga di sekitar pemakaman.
Jenazah warga Desa Tumaluntung Jaga 9 Kec. Kauditan yang meninggal dunia di RSUP Prof. Dr. R.D Kandou pada hari selasa 27 Juli 2021 Pkl. 17.30 Wita, dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19 Desa Tumaluntung dengan menggunakan pakaian APD lengkap sesuai standar protokol kesehatan.
Selama proses pemakaman mendapat pengawalan polisi mulai dari Rumah Sakit hingga almarhum diangkut menggunakan ambulans menuju ke TPU untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu menjelaskan, pengawalan jenazah Covid-19 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polsek jajaran Polres Minahasa Utara jika terjadi kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penolakan dari masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Pengawalan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat pemakaman umum karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus corona.
Jumlah pelayat yang mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter.
"Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal supaya melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 14 hari," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini