Kauditan, Tribratanews - Pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Pekuburan umum Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor Kauditan. Selasa (27/07/2021)
Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Kaasar Jaga 9 Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, perempuan berinisial "LGS"(56).
Diketahui sejak Tanggal 23 Juli 2021 Alm. Melakukan Isolasi mandiri di rumah setelah Melakukan cek up kesehatan di Rumah Sakit Hermana Lembean dengan hasil Positif Terkonfirmasi Covid-19 melalui Rapid test Antigen. Dan pada hari senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 21.15 wita Alm. Dibawah ke RS Hermana Lembean dengan keluhan, Batuk Berdahak, Demam serta Nyeri Menelan, namun setibanya di Rumah Sakit sudah tidak tertolong dan meninggal pada pukul 21.30 wita.
Pada Pukul 03.00 Wita 27 juli jenazah tiba dilokasi pekuburan umum Desa Kaasar dan dilaksanakan pemakaman sesuai standar SOP Covid-19.
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, dalam bulan ini banyak pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Oleh sebab itu mari kita melaksanakan vaksinasi untuk menekan laju penyebaran Covid-19, yang tentunya juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat." Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini