Sabtu, 07 Agustus 2021

Kapolres Minut Memberikan Arahan Kepada 20 Bintara Remaja Sebagai Tenaga Tracer

Airmadidi, Humas Polres Minut - Dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian terutama dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid19, Polres Minut menerima 20 Personil Bintara Remaja BKO ( Bawah Kendali Operasi ) Polda Sulut. 

Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, S.I.K., M.Si., pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2021 Pukul 14.00 wita di aula Satya haprabu Polres Minut menyampaikan kepada para Bintara Remaja BKO Polda Sulut bahwa sebagai Bintara Remaja yang sudah menjadi anggota Polri bukan siswa lagi, agar tetap mempedomani ketentuan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia pelaksanaan tugas berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002. Pahami dan laksanakan ketentuan Disiplin dan Kode etik yang berlaku. Kata Kapolres Minut. 

Lebih lanjut Kapolres Minut menyampaikan para Bintara Remaja akan ditugaskan sebagai tenaga Tracer membackup anggota Polsek selama 10 hari, dibawah koordinator Kapolsek masing-masing wilayah, Kalian akan diturunkan ke Zona Merah, tetap Taati Protokol Kesehatan, jangan sampai ada Bintara Remaja yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak memakai masker, akan kami ambil tindakan tegas, semua pelaksanaan tugas di lapangan akan dibimbing oleh para mentor yang telah disiapkan dibawah kendali para Kapolsek jajaran Polres Minut, ikuti petunjuk dari seniornya di masing masing - masing tempat tugasnya. Tetap berperilaku humanis dan tidak bersikap kasar terhadap masyarakat, apalagi sampai main tangan , Tegas Kapolres Minut. 
 
Belajar mensyukuri dengan apa profesi yang kita saat ini sebagai anggota Polri, Tetap semangat semoga apa yang kita perbuat bisa menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua, tutup Kapolres Minut dalam arahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini