Kauditan, Tribratanews - Pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Pekuburan Desa Kaima Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara dikawal oleh Polsek Kauditan dan berjalan aman serta kondusif. Sabtu (01/08/2021)
Kedua jenazah tersebut masing-masing berinisial KMF (55) warga Desa Kaima Jaga 9 dan AM (62) warga Desa Kaima Jaga 2 Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.
KMF (55) terkonfirmasi Covid-19 (Antigen +) ARDS Dengan penyerta DM tipe II Hipertensi terkontrol. Dan meninggal pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 pukul 03.15 wita di ruang Isolasi Covid-19 Rumah Sakit Maria Walanda Maramis Airmadidi.
Sedangkan (AM) meninggal dengan diagnosis Covid-19 (Antigen +) ARDS Dengan penyerta DM tipe II Hiponatremi Aki dd CKD, CKR. Dan meninggal pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 pukul 16.50 wita di ruang Isolasi Covid-19 Rs. MW Maramis Airmadidi.
Kapolres Minahasa Utara AKBP AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.SI melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, pada saat dilakukan pemakaman kedua jenazah tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada penolakan dari masyarakat sekitar.
Camat Kauditan Royke Rampengan SPT M.Si yang turut hadir dalam pemakaman kedua jenazah tersebut mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan proses pemakaman sehingga proses pemakaman jenazah sudah berlangsung lancar dan aman,” ucapnya.
“Prosesi pemakaman yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP pasien Covid-19, menggunakan APD lengkap, serta APD yang di gunakan oleh tim relawan serta pembawa Peti jenazah langsung ditanggalkan dan di bakar di tempat,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini