Tribratanews Minut - Pada Hari Senin Tanggal 12 Maret 2018 Satuan Reskrim Polres Minut melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang karena diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan berat terhadap korban JEFRY TEWUH warga Desa Lumpias Kec Dimembe Kab Minut. Keenam orang tersebut adalah
- RR alias REKY, Umur 47 Tahun, Pekerjaan Swasta Alamat Desa Lumpias Kec Dimembe Kab Minut;
- SK alias SONY, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Lumpias Kec Dimembe Kab Minut;
- EW alias ENGEL, Umur 20 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Lumpias Kec Dimembe Kab Minut;
- ML alias MEYER, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Lumpias Kec DImembe Kab Minut
- RR alias RIDWAN, Umur 20 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Lumpias Kec DImembe Kab Minut;
- JW alias JORDAN, Umur 20 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Lumpias Kec Dimembe Kab Minut.
Adapun Kronologis kejadian berawal Pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2018 sekitar jam 00.30 Wita sepeda motor yang dikendarai oleh anak korban yang bernama ERLANGGA TEWUH menabrak mobil milik salah satu pelaku RR alias REKI sehingga RR alias REKI marah dan langsung turun dari mobil kemudian memukul ERLANGGA TEWUH.
Melihat kejadian tersebut adik kandung ERLANGGA TEWUH yang bernama CHANDRA TEWUH langsung memukul RK alias REKI dari belakang yang mengakibatkan RR alias REKI jatuh tersungkur ditanah.
Tidak lama kemudian korban JEFRY TEWUH datang ketempat tersebut dan bermaksud untuk menolong RR alias REKI yang terjatuh ditanah, namun pada saar itu RR alias REKI justru marah dan langsung berdiri kemudian langsung memegang krah baju korban JEFRY TEWUH sambil menampar mukanya sebanyak tiga kali.
Pada saat itu datang para pelaku lainnya yang berjumlah 9 (sembilan) orang dan membantu RR alias REKI melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama terhadap JEFRY TEWUH. Akibat kejadian tersebut korban JEFRY TEWUH mengalami luka pada bagian kepala, hidug dan bagian belakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini