Tribratanewsminut - Satgas Ops Pekat Samrat 2018 Polres Minahasa Utara gelar sidang tipiring kasus Kepemilikan Miras, di kantor Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu melalui Kanit 1 dan 2 Res Narkoba Aiptu Akson Donggala dan Aiptu Steven Tacoh bersama anggota membawa Tersangka dan barang bukti Miras untuk disidangkan.
Pemilik minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 67 liter berinisial FM perempuan, 45 tahun warga desa Paslaten kec Kauditan kabupaten Minahasa Utara.
Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, (28/2/2018) dengan hasil putusan sidang berupa denda uang sebesar Rp. 250.000,.
“Dengan dilaksanakannya sidang tipiring ini diharapkan masyarakat yang menjual minuman keras tanpa ijin bisa membuat jera. Ditambah Slogan Polres Minahasa Utara "Jangan Sampai Miras Merepotkan Kita". tutup Akson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini