Minggu, 29 Juli 2018

Boncengi anak naik motor, pengendara sepeda motor ini ditilang Polisi


Airmadidi - Banyak yang berpikiran kalau membocengi anak saat mengendarai motor itu sah-sah saja. Tapi siapa yang menyangka rupanya di mata hukum hal tersebut salah. Memang ada peraturan yang mengatakan penumpang sepeda motor tidak diperbolehkan lebih dari dua orang. Artinya hal ini juga berlaku untuk anak-anak. Sabtu(28/7-18)
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael,SIK,MH melalui Kasat Lantas AKP Arke P Parasan, SE, "Sebenarnya aspek hukum dan safety itu tidak memenuhi syarat. Hukum pengendara hanya diperbolehkan satu orang penumpang saja. Kalau lebih dari satu orang itu akan sangat membahayakan, ujar Kasat Lantas
"Sebenarnya polisi berhak menilang, walapun anak kecil menjadi satu aspek berkendara, jadi orang banyak yang tidak sadar," katanya.
Namun jika memang terpaksa, disarankan untuk pengendara harus lebih hati-hati dalam berkendara. Jangan pernah mendirikan anak di tengah-tengah saat berkendara, karena hal ini sangat berbahaya.
"Dari aspek safety akan mempengaruhi keseimbangan kendaraan yang korelasinya adalah hilangnya kendali. Dengan menempatkan si anak berada di depan, si anak akan menganggu penglihatan pengendara. Dianjurkan si anak duduk diantara kedua orang tuanya," ujarnya.
"Ada satu pasal di UULJR 22/2009 yang menjelaskan, pengemudi bertanggung jawab secara hukum atas keselamatan penumpang. Ini sudah tidak memenuhi persyaratan, naik motor tidak mengenal kata masa stabil, yang ada penyeimbang. Ini membuat pekerjaan pengendara itu sangat sulit," _kata parasan_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini