Rabu, 25 Juli 2018

Lakukan Pengeroyokan, Kakak Beradik diringkus Tim Resmob Polres Minut


Airmadidi, Humas Polres Minut - Team Resmob Polres Minut berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus pengeroyokan, kedua tersangka merupakan kakak beradik berinisial RB dan RR warga Desa Lembean Kec. Kauditan Kab. Minut Selasa, 24/7/2018.
Kedua orang tersangka ditangkap karena berdasarkan bukti permulaan yg cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban inisial JP yang berdomisili satu kampung dengan kedua tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Kronologis kejadiannya adalah Korban dan kedua tersangka bersama-sama kerja di galian batu dan pada saat itu korban menuduh pelaku lk RB yg telah mencuri linggis miliknya namun pelaku merasa tidak mengambil linggis milik dari korban sehingga antara korban dan pelaku lk RB beradu mulut. Setelah itu korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan tidak lama kemudian korban kembali datang dgn membawa linggis dan kembali menuduh pelaku lk RB yg mengambil linggis miliknya sehingga antara pelaku lk RB dan korban kembali baradu mulut, lk RR yg adalah adik dari lk RB kakaknya dan korban sudah beradu mulut menghampiri mereka namun korban menunjuk kpd lk RR dgn bahasa "kiapa ngana (kamu kenapa)" sehingga lk RR beradu mulut dgn korban dan stelah itu lk RB masuk di tengah2 antara lk RR dan korban dan seakan2 memukul korban dgn linggis karena korban takut maka korban lari namun di kejar oleh lk RB dan setelah menghapiri korban maka krbn berbalik yg kmudian pelaku RB memukul korban sebanyak 1 (satu) dgn menggunakan linggis krn krbn berbalik maka pukulan dri lk RB mengenai pd tubuh dri korban tepatnya di kepala bagian belakang dan setelah itu pelaku lk RB kembali hendak memukul korban dgn linggis namun krbn sempat memegang linggis yg berada di tangan dri pelaku lk RB dan terjadi saling tarik menarik linggis, lk RR yg melihat kejadian tsb langsung dtg dan menghantamkan sebuah batu kearah korban dan mengenai pd tubuh korban tepatnya di bagian dahi yg kemudian itu korban melepas linggis yg berada di tangan dari pelaku lk RR. Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.
Setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan maka Tim Buser Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di Desa Warembungan Kec. Pineleng jg VI kabupaten Minahasa. Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini