Sabtu, 21 Juli 2018
Hadiri Rakor Pemerintah Kecamatan Kalawat, Kapolsek Airmadidi Sosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas
Tribratanews Airmadidi - Guna meningkatkan soliditas dan sinergitas dengan pemerintah Kecamatan Kalawat, Kapolsek Airmadidi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Balai Desa Maumbi, Jaga II Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Jumat (20/7).
Dalam Rakor yang dimulai jam 10.30 Wita tersebut, selain memberikan himbauan tentang Kamtibmas, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung memberikan sosialisasi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Turut hadir dalam Rakor ini, Camat Kalawat Herman Mengko, SIP, M.Si, perwakilan Koramil Airmadidi Peltu Bertje, Bhabinkamtibmas Maumbi Aiptu Wempie Parera, Pemerintah dan aparat desa se-Kecamatan Kalawat serta pegawai Puskesmas Kolongan.
Kegiatan yang berakhir jam 14.30 Wita ini, juga diisi dengan sesi tanya jawab dari para peserta Rakor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini