Minggu, 29 Juli 2018

Kurang dari 1 Jam, Polsek Likupang berhasil amankan pelaku penganiayaan



Meningkatkan pelayanan yang prima, Polsek Likupang pada hari Sabtu 28 Juli 2018, menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di desa Paslaten, Kec. Likupang Selatan.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh lelaki inisial SM, (32) terhadap korban Alfons Awala 21 Tahun, keduanya penduduk desa Paslaten, Kec. Likupang Selatan, berawal dari permasalahan sepele (senda gurau) namun pelaku tidak menerima candaan dari korban apalagi keduanya sudah di pengaruhi miras, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau lalu menusuk  kearah lengan kiri korban dan di lanjutkan kearah belakang kepala, melihat korban telah luka dan berdarah, pelaku SM langsung melarikan diri.

Mendapat informasi dari warga tetang peristiwa penganiayaan tersebut, Personil Polsek Likupang yang di pimpin oleh Ka-SPK "C" Bripka Otniel Pattarima langsung menuju TKP dan membawah korban ke Puskesmas Likupang setelah itu berkat informasi warga, kurang dari 1 jam pelaku penganiayaan bernama SM dapat di tangkap dari persebunyiaan lalu di gelandang ke Mapolsek Likupang guna proses Hukum atas perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini