Menurut keterangan saksi Herman Masindek, 40 thn, kristen protestan, desa makalisung jg IV kec. Kema, bahwa benar korban bersama temannya sekitar pukul 11.00 wita, ke rumah saksi yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk, lalu meminta kepada saksi minuman jenis Captikus sebanyak 1/2 botol, lalu saksi memberikan, setelah itu saksi masuk ke dalam rumah lalu tidur, sekitar pukul 14.00 wita, saksi bangun dan melihat korban dalam keadaan tertidur dilantai teras rumahnya, yang saat itu sudah ada beberapa orang melihat keadaan korban, kemudian memanggil kakak korban Pr. Lisye Matar, yang berada di depan rumah saksi, kemudian setelah Pr. Lisye datang langsung memegang korban dimana saat itu korban di duga sudah meninggal dunia, korban di duga meninggal akibat miras, kemudian jatuh dari bangku ke lantai sehingga meninggal dunia.
Adapun langkah-langkah yang di ambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kema, dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kema IPTU Munasir bersama anggota, mendatangani TKP, melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi, mencari barang bukti, dan dari pihak kepolisian khususnya Polres Minut dan Polsek Kema, akan melakukan Visum mayat akan tetapi dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan Autopsi ataupun pemeriksaan luar, dan dari pihak keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan Autopsi yang di tanda tangani oleh keluarga serta mengetahui hukum tua desa makalisung, ungkap IPTU Munasir Kapolsek Kema.
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini