Selasa, 24 Juli 2018

Polsek Airmadidi Amankan Jalannya Rapat Dengar Pendapat antara Pemerhati Pecinta Cagar Budaya dengan Pemkab Minahasa Utara






Airmadidi, Tribratanews - Terkait pemindahan sejumlah waruga yang berada di lokasi pembangunan bendungan Kuwil beberapa waktu yang lalu, pada hari Senin (23/7/2018) diadakan Rapat Dengar Pendapat antara perwakilan Ormas dan LSM pemerhati dan pecinta cagar budaya dengan Pemkab Minahasa Utara.

Bertempat di kantor Balai Sungai Wilayah Sulawesi I, desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat, rapat berjalan dengan suasana demokratis dan kekeluargaan.Dalam rapat ini, Pemkab Minut melalui Kadis Pariwisata Theodora Luntungan, M.Si , Kaban Kesbangpol J.Sumampouw mendengarkan dengan saksama setiap aspirasi dari para pemerhati cagar budaya tersebut.

Polsek Airmadidi di bawah pimpinan Wakapolsek Iptu Sentek Tampubolon menyiagakan personil di Kantor Balai Sungai demi mengamankan jalannya rapat dengar pendapat tersebut.Dalam pengamanan ini, Polsek Airmadidi juga dibackup oleh Personil Polres Minahasa Utara.

Turut hadir dalam kegiatan rapat ini, Muspika Kalawat, Hukumtua dan BPD desa Kawangkoan serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Kuwil dan Kawangkoan.

Rapat berakhir jam 17.30 Wita dengan menghasilkan keputusan yang diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini