Minggu, 29 Juli 2018

Menangkal Terjadinya Kejahatan Jalanan, Kapolsek Airmadidi Pimpin Pelaksanaan K2YD



Tribratanews Airmadidi - Salah satu tugas pokok polisi secara universal adalah memelihara Kamtibmas (to order maintenance).Hal tersebut juga telah termaktub dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menjalankan amanat konstitusi, Polsek Airmadidi secara kontinyu melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).Hal ini dimaksudkan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Airmadidi tetap kondusif.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung, personil Polsek Airmadidi melaksanakan K2YD di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Sabtu (28/7).

Dalam apel kesiapan jelang pelaksnaan K2YD, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung memberikan arahan dan petunjuk kepada personil tentang cara bertindak dan sasaran pelaksanaan K2YD, yakni antisipasi kejahatan jalanan, peredaran miras ilegal, judi serta kepemilikan sajam.

Selanjutnya, para personil bergerak melaksanakan razia miras dan sajam di kompleks Pasar Airmadidi.Karena tidak ditemukan, tim K2YD Polsek Airmadidi hanya memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada warga yang berada di tempat tersebut.


Setelah itu, patroli K2YD Polsek Airmadidi menyusuri wilayah  Kecamatan Kalawat dan menyambangi salah seorang tokoh masyarakat di desa Maumbi.

Setelah melanjutkan patroli di desa lainnya, para personil kembali ke Mapolsek Airmadidi dan melaksanakan konsolidasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini