Sabtu, 21 Juli 2018

Polsek Likupang Gagalkan pengiriman Miras tanpa ijin ke Talaud



Meningkatkan pengawasan tentang peredaran minuman keras, Polsek Likupang pada hari Sabtu 21 Juli 2018, melaksanakan pemeriksaan baik barang maupun penumpang yang akan menggunakan jasa kapal laut di pelabuhan feri desa Munte, Kec. Likupang Barat.

Pemeriksaan barang muatan maupun para penumpang kapal yang di pimpin oleh KA-SPK "C" Polsek Likupang Bripka Otniel Patarima, bertujuan membersihkan wilayah Hukum Polsek Likupang dari peredaran minuman keras maupun barang terlarang lain.

Dalam kegiatan tersebut, di dapati 120 botol miras jenis Cap Tikus yang sudah di kemas dalam dos Aqua yang siap di kirim ke Kab. Talalud melalui kapal feri, sehingga petugas langsung menelusuri siapa pemiliknya namun tidak selang berapa lama, terkuak bahwa pemilik miras cap tikus tersebut adalah seorang oknum ABK KM. Lohoraung an. Etmon Manuho warga desa Biau, Kec. Siau Timur Selatan, Kab. Sitaro.

Guna menciptakan wilayah Hukum Polsek Likupang bebas dari peredaran minuman keras maupun kejahatan lainnya, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan namun tetap pada prosedur Hukum, ujar Ka-SPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini