Kamis, 26 Juli 2018

Angkut Penumpang, Polantas Minut tilang Mobil Pick Up


Minahasa Utara– Polantas Minut tilang mobil Pick Up terbuka yang melintasi taman SBY hendak menuju ke arah Kota Manado dengan banyak mengangkut penumpang.(25/7-2018)
Dijelaskan Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael,SIK,MH melalui Kasat Lantas AKP Arke P Parasan, SE  berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka tersebut dilarang mengangkut penumpang.”
Jika masih ditemukannya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka dikenakan sanksi tilang. Menurutnya, kendaraan bak terbuka berbahaya bagi kesalamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
”Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga di wilayah Kabupaten Lebong khususnya pemilik angkutan barang untuk tidak menyalagunakan kenderaannya. Sebab, truk atau pick up apabila di gunakan untuk angkut orang sangat mengancam keselamatan penumpang dan beresiko bila terjadi kecelakaan,” ungkap Parasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini