Minggu, 05 Agustus 2018

Judi Sabung Ayam Di Waleo, Polsek Kema Lakukan Penggerebekan



Bentuk penyakit masyarakat yang bernama judi sabung ayam, rupanya masih sembunyi-sembunyi dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga masih mencari kelengahan petugas Kepolisian yang akhir-akhir ini, sering bermain judi ayam, adapun lokasi kali ini berada di desa waleo induk kecamatan kema, pelakunya manfaatkan pindah-pindah tempat sehingga manakala tercium oleh petuagas Kepolisian, pelaku meninggalkan tempat sehingga petugas tidak menemukan pelaku sabung ayam.

Hari minggu 5 Agustus 2018, berkat informasi yang disampaikan warga masyarakat adanya judi sabung ayam dengan TKP di desa Waleo Induk, dan dalam waktu sepuluh menit, tim Cakalang Polsek Kema dipimpin oleh Ka SPK "B" Bripka Sampingan Hadirin bersama 4 anggota langsung mendatangi TKP dengan bersenjata lengkap.

Setibanya di lokasi perjudian sabung ayam, terlihat para pelaku sudah kocar kacir dan melarikan diri ke dalam hutan, personil sempat melakukan pengejaran tapi tidak ada yang berhasil di dapat," ujarnya.




Pembubaran ini di pimpin oleh Ka SPK "B" Polsek Kema Bripka Sampingan Hadirin bersama empat anggota,  adapun di tempat kejadian tidak ditemukan pelaku judi sabung ayam, karena diperkirakan mengetahui kedatangan anggota Polsek dengan kendaraan roda empat, sehingga hanya ditemukan 6 ekor ayam, dengan kondisi 4 mati dan 2 luka akibat kena pisau yang digunakan untuk perkelahian ayam.

Sementara salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, membenarkan adanya kegiatan judi sabung ayam, namun tidak mengenal pelakunya bahkan warga Waleo merasa senang bila petugas polisi datang membubarkan arena sabung ayam tersebut.

Ka SPK juga memberikan himbauan kepada warga pasar baru agar bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam psmberantasan judi sabung ayam yang mengganggu ketentraman warga masyarakat.

Ditempat terpisah Kapolsek Kema IPTU Munasir menghimbau,  agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi perjudian, karena perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, "Pelaku dapat dikenai sanksi hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Munasir.



#ismohumassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini