Sabtu, 25 Agustus 2018

SATLANTAS POLRES MINUT TINDAK TEGAS PELANGGAR LALU LINTAS DIBAWAH UMUR


Airmadidi – Satlantas Polres Minut tidak akan segan melakukan penindakan dengan pemberian sanksi tilang bagi pengendara motor yang bandel, terutama pengendara dibawah umur yang tidak meiliki surat ijin mengemudi (sim) dan surat kelengkapan lainnya.
Penindakan tersebut dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Minut melakukan gatur sore Jalan Airmadidi, Sabtu (25/08/2018) .
Ditemukan anak dibawah umur yang tidak memiliki surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, dari hasil pemeriksaan petugas mendapati  masih dibawah umur yang usianya sktrn 12 tahun namun sudah membawa motor sendiri.
Kasatlantas Polres Minut AKP Arke P Parasan S.E, melalui anggotanya memberikan teguran dan tilang kepada anak dibawah umur tersebut serta menghubungi pihak orang tuanya untuk memberikan penjelasan bahwa usia pelajar tersebut tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tilang ini diberikan karena anak tersebut tidak memiliki surat kendaraan bermotor dan SIM serta surat kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, dan dikenakan pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU NO 22 TH 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 1.000.000, yang dibayar secara online melalui bank BRI oleh pelanggar atau mengikuti sidang yang sudah tertera di blanko tilang,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini