Bertempat di ruangan Reskrim Polsek Airmadidi, hari Selasa (28/8/2018) siang, anggota Reskrim Bripka S.Tombokan memediasikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan salah seorang warga.Berkat mediasi yang dilakukan, kedua warga yang terlibat permasalahan sepakat berdamai melalui musyawarah kekeluargaan.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menjelaskan, mediasi ini sejalan dengan prinsip hukum Ultimum Remedium.Dimana, pemidanaan merupakan upaya terakhir, setelah upaya lain ( mediasi, musyawarah dsb. ) sudah ditempuh.
"Kami akan terus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat", imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini