Selasa, 28 Agustus 2018

Unit Reskrim Polsek Kauditan Lakukan Tahap II Kasus Penganiayaan.


          Tuntut tuntas penyelesaian kasus terus dilakukan Unit Reskrim Polsek Kauditan Polres Minut. Kali ini tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Akson Donggala bersama Anggotanya Bripka Rusdy Umaternate SH ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi mengenai Kasus Penganiayaan. Selasa (28/8/2018).

Kanit Res Aiptu Akson Donggala mengungkapkan tahap II untuk penyerahan Tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minut dilakukan berkat bantuan dan kerjasama yang baik oleh personil Unit Reskrim Kauditan Polres Minut dari proses penangkapan hingga tahap II di Kejaksaan.

Kasus tersebut dengan tersangka Johar Daud dengan barang bukti sajam dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/58/VII/2018/Sulut/Reskrim/Sek Kauditan Tanggal 2 Juni 2018 dan Surat dari Kejari Minahasa Utara Nomor : B-867/R.I./6/Epp.1/08/2018 Tanggal 23 Agustus 2018.

"Ini merupakan kerja sama yang baik personil Polsek Kauditan dari hal pengungkapan hingga P21 ke Kejaksaan Negeri Minut. Kami harap kenerja kami dalam hal penuntasan dan penyelesaian berkas kasus tersangka juga dapat terus meningkat dan kami pertahankan". Ungkap Kanit Reskrim. 



          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini