Polres Minut– Dalam rangka penertiban terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan dan penertiban kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selasa (27/8).
Giat pendamping bersama UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi terpadu/razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah Kabupaten Minahasa Utara untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Operasi yang digelar kali ini menindak pemotor yang melanggar aturan, baik tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan teguran pajak oleh anggota UPTD
“Dengan banyaknya tindakan tilang, ini dapat diartikan sebagian masyarakat masih belum sadar akan ketertiban dalam berkendara. Baik secara administrasi maupun kelengkapan saat berkendara,” ujar Kasat Lantas AKP Arke P Parasan, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini