Jumat, 31 Agustus 2018

Antisipasi Tahanan 'Bebas Demi Hukum', Reskrim Airmadidi Ajukan Permintaan Perpanjangan Penahanan




Tribratanews Airmadidi - Berkomitmen untuk mewujudkan postur Polri yang Profesional, moderen dan terpercaya (Promoter), Polsek Airmadidi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.Tak terkecuali dalam hal penyidikan perkara tindak pidana, Unit Reskrim Airmadidi pun bekerja dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.

Terkait proses penyidikan, Reskrim Airmadidi senantiasa memperhatikan masa penahanan setiap tersangka yang ditahan di Polsek Airmadidi.
Karenanya, sebelum masa penahanan tersebut berakhir, anggota Reskrim segera mengajukan permintaan perpanjangan penahanan ke pihak Kejari Minut, Kamis (30/8/2018).
Hal tersebut dilakukan, guna mencegah terjadinya 'pembebasan tahanan demi hukum'.

Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menjelaskan bahwa, yang diajukan permintaan perpanjangan masa penahanannya ke Kejaksaan kali ini adalah tahanan yang diduga terlibat perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan Secara Bersama-sama.

"Komitmen kami adalah melaksanakan penyidikan dengan profesional dan proporsional", tegas Deu mengakhiri pembicaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini