Senin, 27 Agustus 2018

Unit Reskrim Polsek Kauditan Serahkan Tahap I Kasus Penggelapan Ke Kejaksaan Negeri Minut.



          Unit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Rusdy Umaternate melaksanakan penyerahan tahap I kasus Penggelapan uang Koperasi simpan pinjam yang melibatkan sikembar Sharul dan Sharil ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Senin (27/8/2018).

Bripka Rusdy Umaternate mengatakan bahwa berkas perkara Penggelapan uang Koprasi berkasnya sudah dijilid untuk dilakukan koordinasi kepada Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini untuk tahap Satu.

Usai menerima berkas tersebut, Jaksa saat ini meneliti kelengkapan berkas tersebut dan setelah menurut Jaksa berkas sudah lengkap, akan di tetapkan tahap Satu oleh Jaksa.

Penyerahan tahap Satu ini berjalan dengan baik dan lancar situasi kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini