Kamis, 01 Oktober 2020

Terjaring Operasi Yustisi Polsek Airmadidi, Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Para Pelanggar Protokol Kesehatan

                                             


Airmadidi, Tribratanews - Demi terpeliharanya kesehatan masyarakat dari Virus Covid-19, Polsek Airmadidi terus menggalakkan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.Selain itu, Operasi ini juga dimaksudkan sebagai sarana pendisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.


Dipimpin oleh KA SPK Aiptu Wempie Parera, secara mobile para personel Polsek Airmadidi kemudian menyisir dan menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Saat terjaring, warga yang melanggar kemudian diberikan sanksi mengucapkan teks Pancasila dan tindakan push up di tempat.Selanjutnya, mereka diberikan masker agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.


Selain itu, Tim Operasi Yustisi Polsek Airmadidi juga memberikan imbauan dan binluh kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud kepedulian terhadap upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Covid-19.


"Dengan memakai masker, kita tidak hanya menyelamatkan nyawa sendiri, tetapi juga nyawa orang lain," pesan Aiptu Parera.


Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C. Tumanduk, S.H mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi Polsek Airmadidi akan semakin diintensifkan guna mewujudkan masyarakat Minahasa Utara yang disiplin serta terjaga kesehatannya dari Pandemi Covid-19.


"Tekad kami adalah mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman dan terhindar dari penyebaran Wabah Covid-19," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini