Selasa, 24 November 2020

Wakapolsek Airmadidi Laksanakan Giat Problem Solving di Desa Kolongan Tetempangan

                                  


Airmadidi, Tribratanews - Akibat salah paham, lelaki MM (53) alias Mar melakukan pengrusakan di rumah lelaki JP (40) warga Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Senin (23/11/2020).

Menerima informasi terkait peristiwa ini, Personel Polsek Airmadidi yang dipimpin loleh Wakapolsek Airmadidi Ipda Marthinus May segera bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).Setibanya di TKP, para personel Polsek Airmadidi segera melaksanakan TPTKP dan mencari keberadaan Tersangka.

Setelah semua pihak yang terlibat pertikaian berhasil dikumpulkan, Wakapolsek Airmadidi Ipda Marthinus May kemudian memberikan pembinaan.Berkat arahan dan konseling yang diberikan, lelaki Mar menyadari kesalahannya, kemudian meminta maaf  dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami lelaki JP.Di lain pihak, lelaki JP pun secara ikhlas menerima permintaan maaf lelaki JP dan tidak akan membebankan ganti rugi kepada lelaki Mar sebagai pelaku pengrusakan.Akhirnya kedua lelaki yang masih bertetangga tersebut, kini berdamai dan bersedia membina hubungan yang baik dan harmonis seperti sedia kala.

Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H mengatakan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat senantiasa ditanggapi secara cepat oleh Polsek Airmadidi.Selain itu, dalam setiap penanganan perkara, selalu mengedepankan Asas Ultimum Remedium.

"Pemidanaan selalu kita letakkan sebagai upaya akhir, setelah jalan mediasi maupun upaya lainnya telah ditempuh," jelas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini