Airmadidi, Tribratanews - Meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Polsek Airmadidi menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa (02/2/2021).
Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minut Kompol Hans Karia Biri, S.Sos, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini dibackup oleh personel Polres Minut dan Koramil 1310-06/Airmadidi.Dilaksanakan di Kompleks Terminal dan Pasar Tradisional Airmadidi, para personel yang mengikuti Operasi Yustisi ini kemudian memberikan edukasi sekaligus pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang dan pengunjung pasar Airmadidi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap jaga jarak dan pakai masker saat melaksanakan transaksi jual beli," pesan Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H kepada pedagang dan pembeli, di salah satu lapak milik pedagang di Pasar Airmadidi.
Demikian pula ketika menyisir di Kawasan Terminal Airmadidi.Sopir dan penumpang pun diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Hindari kerumunan dan selalu pakai masker saat beraktifitas di luar rumah," imbau Kabag Ops Polres Minut Kompol Hans Karia Biri, S.Sos.
Kegiatan Operasi Yustisi ini kemudian diakhiri dengan apel konsolidasi di Makoramil 1310-06/Airmadidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini