Senin, 08 Februari 2021

Menindaklanjuti Perintah Kapolres Minut, Bhabinkamtibmas Melakukan Rapat Koordinasi Dengan Perangkat Desa Tumaluntung Untuk Mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

 


Kauditan, Tribratanews - Menindaklanjuti perintah lisan Kapolres Minut AKBP Grace K. D Rahakbau SIK, MSi melalui Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH, Bhabinkamtibmas Desa Tumaluntung Aiptu Gilmar Rizal melaksanakan rapat Koordinasi dengan Perangkat Desa. Minggu (07/02/21)


Perintah tersebut berupa membuat Desa Tangguh Covid-19 di Desa Tumaluntung, membuat Posko Covid-19 dan mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Kecil/Mikro berupa penutupan portal pintu masuk, sehingga menjadi satu pintu utama.


Sehubungan dengan melonjaknya angka positif Covid-19 di wilayah Minahasa Utara sehingga pemerintah melakukan langkah cepat dan terukur melalui PPKM dengan tujuan untuk mengendalikan penambahan kasus dan memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini